Peraturan Perpajakan Instansi Pemerintahan
Pajak adalah pungutan bersifat wajib yang dikenakan kepada wajib pajak, baik perseorangan maupun badan usaha berupa kontribusi wajib kepada pemerintah secara terutang yang bersifat memaksa. Dalam laku pemerintahan, pajak wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh instansi pemerintahan dengan menggunakan NPWP intansi tersebut.
Pajak yang dikenakan kepada intansi pemerintahan diatur sendiri dalam Undang-Undang, dan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) biasanya menyusun leaflet/ringkasan kewajiban pemotongan/pemungutan, dan pelaporan oleh instansi pemerintah. Berikut leaflet pajak bisa diunduh disini.
Pelaksanaannya intansi pemerintah sekurang-kurangnya memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sebagai berikut:
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai);
- PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21/26;
- PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22;
- PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23; dan
- PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 4(2)/final.
Pengenaan pajak disesuaikan oleh belanja yang dilakukan oleh instansi. Seperti, belanja barang maka dikenakan PPh pasal 22, belanja jasa seperti honorarium dikenakan PPh pasal 23, dan setiap belanja barang/jasa diatas Rp 2.000.000 wajib dikenakan PPn sebesar 11% (UU No. 7 Tahun 2021 Bab IV Pasal 7 (1a).
Penulis: Tasya. R.S