Perjalanan Dinas Menggunakan Foto Geotagging
Source: freepik pinterest
Dalam PMK No 119 Tahun 2023 perubahan atas PMK No 113 Tahun 2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri, terdapat bab baru yg mengatur mengenai perjalanan dinas jabatan menggunakan sistem elektronik perjalanan dinas. Salah satu pembahasan mengenai pelaksanaan perjalan menggunakan pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging). Pelaksana perjalanan dinas melakukan pemindaian posisi pada saat:
-
Tanggal keberangkatan di Tempat Kedudukan;
-
Tanggal tiba di Tempat Tujuan;
-
Tanggal kepulangan di Tempat Tujuan; dan
-
Tanggal tiba di Tempat Kedudukan semula.
Pemindaian posisi (geotagging) digunakan sebagai dasar pembayaran uang harian, uang representasi, dan uang saku rapat secara lumpsum. Apabila terdapat transit dipelaksanaannya, maka harus melakukan pemindaian posisi (geotagging) di lokasi transit yang dapat berakibat pada tambahan biaya uang harian dan/atau akomodasi.
Contoh pelaksanaan perjalanan dinas:
Kasus 1
Akbar mendapat Surat Perjalanan Dinas (SPD) ke Jakarta selama 3 hari pada tanggal 1-3 Juni 2023 dalam rangka menghadiri undangan rapat pada tanggal 2 Juni 2023 dengan biaya transportasi dan akomodasi ditanggung biaya satker. Akbar berangkat dari kota tempat bekerja, yaitu Yogyakarta pada tanggal 1 Juni 2023 menggunakan transportasi moda udara berupa pesawat dan tiba di Jakarta pada tanggal tersebut. Kemudian, Akbar melanjutkan perjalanan ke tempat penginapan untuk besoknya di tanggal 2 Juni 2023 berangkat ke tempat kegiatan. Pagi tanggal 2 Juni 2023, Akbar berangkat dan sampai di tempat kegiatan hingga malam hari. Kemudian, dilanjutkan keesokan harinya pada tanggal 3 Juni 2023 perjalanan pulang ke Yogyakarta dan tiba di tanggal yang sama. Maka, Akbar harus melakukan pemindaian posisi (geotagging) pada saat:
-
Keberangkatan, pada 1 Juni 2023 di Yogyakarta;
-
Tiba di tempat tujuan, pada 1 Juni 2023 di Jakarta;
-
Kepulangan, pada 3 Juni 2023 di Jakarta;
-
Tiba kembali, 3 Juni 2023 di Yogyakarta.
Atau
-
Keberangkatan, pada 1 Juni 2023 di Yogyakarta;
-
Tiba di tempat tujuan, pada 1 Juni 2023 di Jakarta;
-
Tiba di tempat kegiatan, pada 2 Juni 2023 di Jakarta;
-
Kepulangan di tempat kegiatan, pada 2 Juni 2023 di Jakarta;
-
Kepulangan, pada 3 juni di Jakarta;
-
Tiba kembali, 3 Juni di Yogyakarta.
Kasus 2
Dina melakukan perjalanan dinas mengantar KKN di Jawa Barat dan Jakarta menggunakan moda transportasi darat berupa mobil. Surat Tugas dan SPD (Surat Perjalanan Dinas) menunjukkan pelaksanaannya pada tanggal 6-9 Juli 2024. Dina dan rombongan KKN berangkat dari Yogyakarta pukul 06.00 tanggal 6 Juli 2024 dan sampai di Tempat KKN pertama, yaitu Jakarta pada pukul 15.00 di hari yang sama. Kemudian, dilanjutkan perjalanan ke tempat penginapan pukul 19.15. Keesokan harinya, dilanjutkan kembali perjalanan dari penginapan ke tempat KKN kedua yaitu di Jakarta Timur dan sampai di tempat pukul 12.00. Setelah melakukan serangkaian acara penyerahan mahasiswa KKN, Dina dan rombongan kembali ke penginapan pada pukul 16.00 untuk istirahat. Pada hari ketiga perjalanan dinas, Dina dan rombongan melanjutkan perjalanan ke Cirebon Jawa Barat dan berangkat pada pukul 09.00 dari Jakarta dan langsung tiba di Cirebon tempat KKN yang ketiga pada pukul 12.00 dan selesai pada pukul 16.00. Kemudian, dilanjutkan perjalanan ke tempat penginapan yang berada di Cirebon. Pada pukul 10.00 tanggal 9 Juli 2024 Dina dan rombongan melakukan perjalanan pulang kembali ke Yogyakarta dan tiba pada pukul 21.00 pada hari tersebut. Maka Dina dan rombongan melakukan pemindaian posisi (geotagging) pada saat:
-
Keberangkatan dari Yogyakarta, pukul 06.00 tanggal 6 Juli 2024 di Yogyakarta;
-
Tiba di tempat KKN-1, pukul 15.00 tanggal 6 Juli 2024 di Jakarta;
-
Pulang dari tempat KKN-1, pukul 19.15 6 Juli 2024 di Jakarta;
-
Tiba di tempat KKN-2, pukul 12.00 tanggal 7 Juli 2024 di Jakarta;
-
Pulang dari tempat KKN-2, pukul 16.00 tanggal 7 Juli 2024 di Jakarta;
-
Tiba di tempat KKN-3, pukul 12.00 tanggal 8 Juli 2024 di Cirebon;
-
Pulang dari tempat KKN-3, pukul 16.00 tanggal 8 Juli 2024 di Cirebon;
-
Kepulangan dari Cirebon, pukul 10.00 tanggal 9 Juli 2024 di Cirebon;
-
Tiba di Yogyakarta, pukul 21.00 tanggal 9 Juli 2024 di Yogyakarta.