Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Pengertian
Pajak penghasilan untuk wajib pajak pribadi atas penghasilan (gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya) yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri dinamakan PPh 21. Pengenaannya oleh pemotong pajak, yaitu pemberi kerja, instansi pemerintah, dana pensiun, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. Wajib pajak yang dikenakan PPh 21 yaitu, pekerja bebas/tenaga ahli, pegawai (tetap dan tidak tetap), pensiunan, peserta kegiatan, dan mantan pegawai.
Pengenaan Pajak
PPh dikenakan berdasarkan DPP(Dasar Pengenaan Pajak) perorangan yang telah dihitung. Adapun perhitungannya berdasarkan penghasilan kotor dikurangi dengan PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Berikut merupakan tarif-tarifnya:
1. Tarif PTKP dalam setahun
- Rp 54.000.000 WP orang pribadi (TK)
- Rp 4.500.000 Tambahan WP untuk orang yang telah kawin (K)
- Rp 4.500.000 anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya (paling banyak 3(tiga) (I/II/III)
- Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
2. Tarif PPh 21 Pasal 17 (DPP x Tarif)
- Rp 0 s/d Rp 60 juta 5 %
- Diatas Rp 60 juta s/d Rp 250 juta 15 %
- Diatas Rp 250 juta s/d Rp 500 juta 25 %
- Diatas Rp 500 juta s/d Rp 5 miliar 30 %
- Diatas Rp 5 miliar 35 %
3. Pengenaan Pajak Terhadap Wajib Pajak
Jenis Pegawai |
Perhitungan |
DPP |
Penghasilan Kotor - PTKP |
Pegawai Tetap |
DPP x Tarif PPh pasal 17 |
Bukan Pegawai |
Penghasilan Kotor x 50% x Tarif PPh pasal 17 |
Pegawai Tidak Tetap |
1. Penghasilan < Rp 2,5 juta, penghasilan kotor x Tarif PPh pasal 17 2. Penghasilan > Rp 2,5 juta, penghasilan kotor x 50% x Tarif PPh pasal 17 |
Pensiunan |
DPP x Tarif PPh pasal 17 |
Perhitungan
Andi (pegawai tetap) bekerja pada perusahaan PT X dan memperoleh gaji sebulan Rp 7.000.000, serta membayar iuran pensiun Rp 100.000 per bulan. Andi menikah dan memiliki 1(satu) anak (PTKP K/1).
Gaji Bulanan |
7.000.000 |
Biaya Jabatan 5% (max Rp 500.000/ bulan) |
350.000 |
Iuran Pensiun |
100.000 |
Penghasilan Neto Sebulan |
6.550.000 |
Penghasilan Neto Setahun |
78.600.000 |
PTKP K/1 |
63.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak |
15.600.000 |
PPh Pasal 21 Terutang |
|
Lapisan 1 (5%) |
780.000 |
Sumber
PMK 168/2023
PP 58/2023