Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pengertian

Pajak penghasilan untuk wajib pajak pribadi atas penghasilan (gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya) yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri dinamakan PPh 21. Pengenaannya oleh pemotong pajak, yaitu pemberi kerja, instansi pemerintah, dana pensiun, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. Wajib pajak yang dikenakan PPh 21 yaitu, pekerja bebas/tenaga ahli, pegawai (tetap dan tidak tetap), pensiunan, peserta kegiatan, dan mantan pegawai.

Pengenaan Pajak

PPh dikenakan berdasarkan DPP(Dasar Pengenaan Pajak) perorangan yang telah dihitung. Adapun perhitungannya berdasarkan penghasilan kotor dikurangi dengan PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Berikut merupakan tarif-tarifnya:

1. Tarif PTKP dalam setahun

  • Rp 54.000.000 WP orang pribadi (TK)
  • Rp 4.500.000 Tambahan WP untuk orang yang telah kawin (K)
  • Rp 4.500.000 anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya (paling banyak 3(tiga) (I/II/III)
  • Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

2. Tarif PPh 21 Pasal 17 (DPP x Tarif)

  • Rp 0 s/d Rp 60 juta 5 %
  • Diatas Rp 60 juta s/d Rp 250 juta 15 %
  • Diatas Rp 250 juta s/d Rp 500 juta 25 %
  • Diatas Rp 500 juta s/d Rp 5 miliar 30 %
  • Diatas Rp 5 miliar 35 %

3. Pengenaan Pajak Terhadap Wajib Pajak

Jenis Pegawai

Perhitungan

DPP

Penghasilan Kotor - PTKP

Pegawai Tetap

DPP x Tarif PPh pasal 17

Bukan Pegawai

Penghasilan Kotor x 50% x Tarif PPh pasal 17

Pegawai Tidak Tetap

1. Penghasilan < Rp 2,5 juta,

penghasilan kotor x Tarif PPh pasal 17

2. Penghasilan > Rp 2,5 juta,

penghasilan kotor x 50% x Tarif PPh pasal 17

Pensiunan

DPP x Tarif PPh pasal 17

Perhitungan

Andi (pegawai tetap) bekerja pada perusahaan PT X dan memperoleh gaji sebulan Rp 7.000.000, serta membayar iuran pensiun Rp 100.000 per bulan. Andi menikah dan memiliki 1(satu) anak (PTKP K/1).

Gaji Bulanan

7.000.000

Biaya Jabatan 5% (max Rp 500.000/ bulan)

350.000

Iuran Pensiun

100.000

Penghasilan Neto Sebulan

6.550.000

Penghasilan Neto Setahun

78.600.000

PTKP K/1

63.000.000

Penghasilan Kena Pajak

15.600.000

PPh Pasal 21 Terutang

Lapisan 1 (5%)

780.000

Sumber

PMK 168/2023

PP 58/2023

Berita Terkait

Berita Terpopuler