Pajak Pertambahan Nilai dalam Instansi Pemerintahan

Transaksi yang dilakukan sehari-hari tidak lepas dari pengenaan pajak. Pajak yang tidak asing ditelinga kita salah satunya yaitu PPN (pajak pertambahan nilai). PPN wajib dikenakan pada setiap barang/jasa yang dijual oleh wajib pajak. Pada kegiatan transaksi di instansi pemerintahan, mewajibkan pembelian barang/jasa yang bernilai lebih dari Rp 2.000.000 dipungut PPN. Kemudian, untuk dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh intansi yang berkaitan.

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan di bab IV. PPN bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung. Artinya, pihak yang membayar pajak ini tidak menyetorkan langsung ke kas negara, melainkan lewat pihak yang memotong/memungut PPN.Setiap barang/jasa yang diserahkan kepada pembeli maka akan dikenakan PPN. Berikut tarif yang diberlakukan:

- sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022

- sebesar l2% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari2025

Barang/Jasa yang dikenakan PPN

Semua barang/jasa yang dijual oleh wajib pajak, baik dari perseorangan atau badan usaha. Namun, ada pengecualian barang/jasa yang dibebaskan dari PPN. Berikut beberapa barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN:

- Barang/Jasa yang sudah dikenakan Pajak Daerah Pabean

- Bahan pokok, seperti beras, gabah, jagung, daging mentah, kedelai, garam, telur, susu, sayur, dan buah.

- Jasa boga, jasa pendidikan, jasa yang disediakan oleh pemerintah, dan sejenisnya.

- Uang, emas, dan surat berharga.

Contoh:

UIN Sunan Kalijaga membutuhkan kursi guna sarana kuliah sejumlah 30 unit, dengan spesifikasi kursi kuliah dengan meja yang dapat dilipat, dan bahan dari stainless steel. Pembelian dilakukan dengan UD. APK dengan harga Rp 350.000/unit (sudah termasuk PPN). UD APK merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan dapat mengeluarkan faktur pajak. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Harga Jual : 30 Unit x Rp 350.000 = Rp 10.500.000

DPP : Rp 10.500.000 x 100% / 111% = Rp 9.459.459

PPN : DPP x 11%

: Rp 9.459.459 x 11 % = Rp 1.040.540

PPh 22 : DPP x 1,5 %

: Rp 9.459.459 x 1,5 % = Rp 141.891

Catatan: Pemungutan, pemotongan, dan pelaporan pajak dilakukan oleh UIN Sunan Kalijaga

Sumber : UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan

Berita Terkait

Berita Terpopuler