Perjalanan Dinas Jabatan dengan Geotagging dan Tempat Kedudukan yang Sah
Source : creativemarket.com Pinterest
Perjalanan Dinas merupakan salah satu aspek penting yang ada pada pelaksanaan anggaran K/L. Pembaruan peraturan pelaksananaannya tercantum pada PMK Nomor 119 Tahun 2023 perubahan PMK Nomor 113 Tahun 2012. Peraturan tersebut memperbarui dua poin penting yaitu,tempat sah,dan penggunaan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas berupa pemindaian posisiberdasarkan koordinat(geotagging). Peraturan unduh disini
Tempat sah adalah lokasi kota pelaksana SPD berada secara sah, diantaranya lokasi pelaksanaan fleksibilitas tempat bekerja (flexible working space), lokasi cuti, lokasi ketika sedang menjalani libur resmi, dan tempat tujuan penugasan perjalanan dinas lainnya. Hal ini dapat diartikan titik berangkat dan titik tempat tujuan dapat diatur lebih fleksibel, tidak mengharuskan dari tempat kedudukan yang diatur seperti pada PMK No. 113 Tahun 2013. Perjalanan dinas keberangkatan ke tempat tujuan dan kepulangan selain dari dan ke tempat kedudukan dapat dilakukan dari dan ke tempat sah. Namun, perjalanan dinas keberangkatan ke tempat tujuan dan kepulangan dapat dilakukan dari dan ke selain tempat kedudukan dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas, serta dibayarkan sesuai dengan biaya riil, paling banyak sebesar estimasi biaya transportasi dari tempat kedudukan ke tempat tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya.
Geotanggingadalah pemindaian posisiberdasarkan koordinat. Dalam PMK Nomor 119 Tahun 2023 pasal 36C mengatur bahwa pelaksana SPD melakukan pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging) melalui Sistem Elektronik Perjalanan Dinas pada:
- Tanggal keberangkatan di Tempat Kedudukan;
- Tanggal tiba di Tempat Tujuan;
- Tanggal kepulangan di Tempat Tujuan; dan
- Tanggal tiba di Tempat Kedudukan semula.
Pemindaian lokasi berdasarkan koordinat (geotagging) digunakan sebagai dasar pembayaran uang harian, uang representasi, dan uang saku rapat secara lumpsum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai standar biaya. Sebagai berikut ilustrasi perjalanan dinas jabatan.A mendapat SPD dan surat tugas untuk perjalanan dinas ke Jakarta dalam rangka ujian kompetensi pada hari senin s/d kamis dengan menggunakan moda transportasi darat berupa mobil pribadi, sehingga pengambilan geotagging sebagai berikut:
- Dilakukan pada keberangkatan dari tempat kedudukan, yaitu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta;
- Dilakukan saat tiba di tempat tujuan perjalanan dinas, yaitu tempat pelaksanaan ujian kompetensi;
- Dilakukan saat selesainya atau kepulangan di tempat tujuan perjalanan dinas, yaitu tempat pelaksanaan ujian kompetensi;
- Dilakukan saat tiba kembali ke tempat kedudukan,yaitu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pembaruan peraturan pada perjalanan dinas, mengatur tempat kedudukan yang lebih fleksibel yaitu dengan tempat sah. Selain itu, penggunaan geotagging memudahkan PPK dalam menentukan justifikasi dalam menentukan uang harian khususnya bagi perjalanan dinas yang menggunakan moda transportasi darat.
Penulis : Tasya. R.S
Editor : Subagio