Memindahkan BMN yang akan di hapuskan

Hari Rabu (4/2/2020) Fakultas Saintek melakukan pemindahan Barang Milik Negara (BMN) yang rusak berat (RB)

Hal ini dilakukan setelah keluar persetujuan dari Sekretraris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 0727/B.III3/KS.01.6/02/2020 tanggal 11 Februari 2020 perihal Persetujuan penjualan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan.

Berita Terkait

Berita Terpopuler