Pedoman Pelaksanaan Kerja Lembur di Lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Source : Pinterest by Islampos
PEDOMAN LEMBUR DI UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Lembur
Pekerjaan yang dilaksanakan diluar jam kerja atau lembur, dapat dilaksanakan selama memiliki kepentingan, dan bersifat mendesak. Pelaksana lembur yaitu, ASN, Dosen/Pegawai BLU, dan Pegawai Kontrak. Lembur dilaksanakan minimal 1 (satu) jam kerja, setelah melaksanakan pemenuhan jam kerja selama 7 jam 30 menit dan dapat dilaksanakan diluar hari kerja. Uang lembur dapat dibayarkan ketika lembur dilakukan minimal 1 (satu) jam kerja. Sedangkan, uang makan lembur dapat diberikan ketika pelaksanaan lembur telah dilakukan minimal 2 (dua) jam kerja.
SOP
Lembur diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisian. Sehingga tujuan dari lembur menghasilkan sesuai target pekerjaan yang telah diajukan dan dengan pelaksanaan waktu yang efisien. Maka disusunlah SOP sebagai berikut:
- Kepala Unit Kerja menyampaikan dokmen usulan kerja lembur kepada Pimpinan;
- KPA atau PPK memberikan reviu atas usulan pekerjaan lembur untuk diberikan persetujuan atau tidak;
- PPK menerbitkan dokumen SPKL yang telah dipersetujui;
- Kepala Unit kerja menyampaikan kepada pegawai untuk melaksanakan kerja lembur sesuai dengan SPKL;
- Pelaksanaan lembur sesuai dengan SPKL; dan
- Pelaksana kerja lembur menyusun laporan lembur.
Dokumen
Pengajuan pemenuhan hak lembur dapar diajukan dengan dokumen berikut:
- Usulan Kerja Lembur
- Keterangan Persetujuan/Penolakan Usulan Kerja Lembur
- Surat Perintah Kerja Lembur
- Laporan Pelaksanaan Kerja Lembur
- Bukti Kehadiran